Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan di bulan Agustus lalu, memuat perubahan waktu untuk wajib belajar bagi peserta didik dari Sembilan tahun menjadi 13 tahun. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan skema Wajib Belajar 13 tahun tersebut.
Penjelasannya dalam Pasal 7 ayat 2 dijelaskan Bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan Pendidikan menengah selama tiga thun. Sedangkan sebelumnya, Wajib Belajar hanyalah 9 tahun atau Pendidikan dasar, yang diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 34.
Guna mendukung penuh progam pemerintah tersebut SMP Negeri 2 Jabung sudah menyambut calon peserta didik baru tahun ini. Berikut penampakan brosurnya.
Brosur dibuat di canva, didisain untuk persiapan PPDB tahun 2023. Untuk Formulir Pendaftaran bisa didownload di sini.
0 comments:
Posting Komentar