Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang istimewa. Di bulan Rajab, Rasulullah SAW melakukan perjalanan Isra Mi'raj dan mendapatkan perintah untuk melaksanakan salat lima waktu yang harus dilakukan oleh umatnya. Keistimewaan bulan Rajab bahkan disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 36.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ 'Ulumiddîn mengutip dua hadits tentang puasa di bulan Rajab.
"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."
Kemudian dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."
Dalam hadis lainnya Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan." (HR At-Thabrani).
Sebelum mengerjakan puasa sunah Ayyamul Bidh, jangan lupa untuk membaca niat terlebih dahulu.
Bacaan Niat Puasa Rajab :
Bacaan Niat Puasa Rajab :
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunah karena Allah ta'ala.
Khilafiyah tentang Puasa di Bulan Rajab
“Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah.”
Selain itu, ada ulama yang berpendapat, hukum puasa di bulan Rajab adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagian para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf:
“Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya.”
Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun, dari sisi hadis-hadis yang tersedia banyak yang dianggap dhaif. Menurut Ustaz Sarwat, manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadis dhaif masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan).
Menurut Ustaz Sarwat, setidaknya jumhur ulama punya dua hujjah. Pertama, adanya hadis yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah. Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram (mulia), yang mana Rajab termasuk bulan haram.
Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya tentang puasa sunnah kepada beliau: “Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kemudian berpuasalah tiga hari setelahnya, dan kemudian berpuasalah pada bulan-bulan haram”. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Para ulama yang membolehkan atau malah menyunnahkan puasa di bulan Rajab antara lain Ibnu Shalah, Al-Izz Ibnu Abdissalam, As-Sututhi, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Ash-Shawi, dan Asy-Syaukani serta masih banyak lagi yang lainnya.
Berdasarkan perbedaan pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab tersebut, Ustaz Sarwat menyimpulkan bahwa puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi tiga pendapat yang berbeda.“Ada kalangan yang membid'ahkannya, memakruhkannya, dan menyunnahkannya,” kata Ustaz Sarwat. Ketiganya adalah pandangan yang datang dari para ulama. Namun, menurut Ustaz Sarwat, meskipun para ulama tersebut tidak sependapat, bukan berarti kita boleh saling mencaci maki atau menghina. Sebaliknya, kata dia, justru semua pendapat itu wajib dihormati.
“Tidak perlu ada yang merasa paling pintar dan paling tinggi imannya, apalagi merasa paling benar dan pendapat orang lain yang berbeda tidak perlu dijelek-jelekkan,” jelas pendiri Rumah Fiqih Indonesia ini.
0 comments:
Posting Komentar